May 21, 2011

Pernyataan Sikap Hari Internasional Melawan Homophobia oleh Forum LGBTIQ Indonesia



Pernyataan Sikap Hari Internasional Melawan Homophobia

Beri Kesetaraan Dan Perlindungan Terhadap LGBTIQ
Citizen in Diversity

Reformasi 1998, merupakan tonggak sejarah bagi rakyat Indonesia. Pintu demokrasi kembali terbuka, selama 13 tahun masyarakat sipil dapat bebas melakukan aktivitas-aktivitas politik, ekonomi maupun keyakinan mereka. Tetapi ruang demokrasi ini tidak semuanya dapat dinikmati oleh warga negara Indonesia, salah satu diantaranya adalah kelompok LGBTIQ (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Interseksual dan Queer) yang masih mengalami berbagai macam bentuk diskriminasi dan kekerasan. Padahal dalam sejarah pembentukannya, Indonesia merupakan Negara yang didirikan karena berbagai macam perbedaan. Baik suku, bangsa, warna kulit, kepercayaan, adat istiadat, maupun bahasa.

Maka dari itu, kami dari Forum LGBTIQ Indonesia, yaitu sebuah forum yang terdiri dari berbagai organisasi baik itu LGBTIQ maupun perempuan yang senantiasa berjuang untuk pemenuhan hak-hak politik bagi kelompok LGBTIQ. Kami mencatat, dalam rentang waktu 13 tahun reformasi diskriminasi dan kekerasan terhadap kelompok LGBTIQ dalam bentuk yang berbeda-beda. Menurut kami, perlakuan diskriminatif ini mendapat legitimasi dari Negara melalui kebijakan-kebijakan baik dalam bentuk undang-undang maupun peraturan-peraturan daerah yang diskriminatif baik itu secara langsung maupun tidak langsung berdampak diskriminatif terhadap kelompok LGBTIQ. Seperti UU Anti Pornografi dan Pornoaksi; PErda Provinsi Sumatera Selatan No.13 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Maksiat di Provinsi Sumatera Selatan; Perda Kota Palembang No.2 Tahun 2004 tentang Pemberantasan Pelacuran. Perda ini mengkriminalisasikan kelompok LGBTIQ dengan mengkategorikan kelompok LGBTIQ sebagai bagian dari perbuatan pelacuran; Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum). Perda ini mengkriminalisasikan pekerjaan-pekerjaan informal yang dilakukan oleh masyarakat miskin kota. Sehingga kelompok LGBTI di Jakarta yang mempunyai pekerjaan informal yang dikriminalisasikan oleh perda itu akan mengalami dampak langsung dari diberlakukannya perda Tibum dan beberapa perda lainnya.



Dengan berdasarkan perda-perda seperti inilah, masyarakat dan beberapa kelompok sipil mulai melakukan kekerasan terhadap kelompol LGBTIQ. Dimana kekerasan ini bukan hanya berdampak psikologis bahkan berujung pada kematian. Beberapa kasus yang terjadi adalah penyerbuan terhadap Forum ILGA di Surabaya dan Q Film oleh kelompok yang mengatasnamakan agama, selain itu penembakan 2 orang Waria hingga menyebabkan kematian di Jakarta oleh oknum tidak dikenal. Mungkin masih banyak lagi kasus-kasus kekerasan lainnya yang tidak pernah terpublikasi. Oleh karena itu, kami dari Forum LGBTIQ Indonesia menuntut kepada pemerintah:
1. Berikan jaminan untuk kebebasan berorganisasi dan beraktivitas sama seperti warga Negara lainnya, karena kami juga adalah bagian dari masyarakat yang berhak mendapatkan perlindungan dari pemerintah.
2. Berikan Hak-Hak Pedidikan, Kesehatan dan Pekerjaan untuk LGBTIQ yang setara dengan masyarakat umum lainnya.
3. Hapuskan semua undang-undang dan peraturan daerah yang diskriminatif, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap LGBTIQ.
4. Tuntaskan semua kasus hukum yang berkaitan dengan LGBTIQ.


Jakarta, 21 Mei 2011
Forum LGBTIQ Indonesia
( Ardhanary Institute, Arus Pelangi, Institute Pelangi Perempuan, Q-munity, Forum Komunikasi Waria Indonesia, Yayasan Srikandi Sejati, GWL-Ina, Perempuan Mahardika, Our Voice, Herlounge)